Selasa, 29 Oktober 2019 bertempat di Golden Tulip Jineng Resort Kuta diselenggarakan
Sosialisasi Penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor terkait pelaksanaan
kalibrasi alat uji, akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor, dan
penerapan BLUE (Bukti Lulus Uji elektronik).
Acara ini dihadiri oleh Bappeda litbang dari kab/Kota, Dishub kab/kota dan
penguji kendaraan bermotor dari seluruh kota/kab di Bali.
Beberapa hal penting yang disampaikan oleh Direktur sarana transportasi jalan adalah
bahwa berdasarkan SE menteri Perhubungan No. SE. 1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan
Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor maka dinas perhubungan dapat tetap
melakukan layanan pengujian kendaraan bermotor apabila telah memiliki gedung, peralatan dan SDM,
melakukan kalibrasi alat uji berkala setiap tahun, melakukan akreditasi maksimal 31 Desember 2019
dan mulai tahun 2020 wajib menerapkan bukti lulus uji elektronik dengan menggunakan smart card
yang telah berbasis digital yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan.
Apabila hal-hal tersebut tidak dipenuhi maka dinas perhubungan dilarang
melakukan pelayanan pengujian kendaraan bagi masyarakat.
Terkait dengan hal tersebut maka dukungan penganggaran APBD pada tahun 2020
sangat diperlukan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tersebut.