(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No.38 th 2019 tentang Analisis Standar Belanja (ASB)

Admin bappeda | 05 November 2019 | 297 kali

Selasa, 5 Nopember 2019 bertempat di Ruang rapat Cempaka Bappeda Litbang Provinsi Bali, dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No.38 th 2019 tentang Analisis Standar Belanja (ASB), lanjut dirangkaikan dengan Bimtek Penyusunan RKA dengan menggunakan ASB dan Bimtek pendampingan teknis input pagu kegiatan sesuai ASB pada aplikasi e-Plan.
Rapat dibuka oleh Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali, didampingi oleh Tim Ahli/teknis penyusunan ASB sekaligus selaku narasumber (Bapak Irwan Taufik Ritonga, M.Bus, PhD, CA beserta rekan) serta dihadiri oleh Bappeda Kab/Kota se-Bali, Para Perangkat Daerah serta ksb penyusunan program se- Prov Bali.
Tujuan diundangkannya Pergub No. 38 th 2019 adalah untuk menentukan kewajaran belanja suatu kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya, memberikan pedoman dalam penyusunan anggaran berdasarkan pada tolak ukur kinerja yang jelas dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Komponen-komponen yang terkandung dalam ASB ini meliputi : Deskripsi, pengendali belanja (cost driver), satuan pengendali belanja tetap (fixed cost), satuan pengendali belanja variabel (variabel cost), rumus penghitungan belanja total dan batasan alokasi obyek belanja. Sedangkan jenis ASB yang tertuang dalam pergub ini adalah ASB 001 sd 030 (belum semua jenis kegiataj masuk dalam pergub ini). Ke depan diharapkan agar terus bertambah jenis ASB sesuai perkembangan hukum dan situasi). Dari ASB 1 sd 30 semuanya tertuang dalam lampiran pergub ini, mulai penjelasan berikut dengan perhitungannya). Pergub ini diundangkan tertanggal 4 Oktober 2019. Diharapkan Pemkab/kota se-Bali segera menyusun rancangan perubahan perbup terkait ASB, mengacu pd pergub 38 th 2019, tentunya dengqn mengundang tim ahli penyusunan ASB.