Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng melalui Bagian Hukum melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang bertempat di kantor Camat Sukasada. (19/9)
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Desa maupun Aparat Desa untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang TJSLP, karena ini sangat besar pengaruhnya terhadap pembangunan desa dan sangat mendukung proses pembangunan daerah. Perda TJSLP ini dibuat agar para pengusaha bisa memberikan kontribusi ditempat mendirikan perusahaan, Perda ini merupakan bagian dari CSR, dan bisa dijadikan pedoman atau data pendukung untuk membuat Peraturan Desa terkait TJSLP, karena banyak desa yang berharap Perda ini bisa diterapkan untuk menghindari oknum yang tidak bertanggung jawab.