Sosialisasi Perpres 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional di BPKPD Rabu 30 september 2020. Rapat ini dipandu oleh Asisten 3 Setda Kabupaten Buleleng, dihadiri oleh Kepala Badan BPKPD dan jajaran, Bappeda, inspektorat dan bagian hukum. DImana hadir sebagai narasumber dari DJPK Kementerian keuangan. DIbahs dalam rapat ini Perpres mengatur satuan harga tertinggi tentang satuan harga honorarium, perjalanan dinas, paket kegiatan rapat di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas dan pemeliharaan, ditetapkan kepala daerah. Diluar 5 poin tsb kepala daerah dapat menetapkan satuan harga yang dibutuhkan. Honorarium dapat diterima sesuai klasifikasi eselon,eselon II maksimal 2 honor tim, eselon III maks 3 honor, eselon IV maks 5 honor,, rancangan perbup tindaklanjutnya on progres oleh bpkpd