(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Sosialisasi Program Pengembangan Inovasi Daerah dan Fungsional Perencanaan Pembangunan Daerah

Admin bappeda | 16 Oktober 2019 | 291 kali

Bertempat di Ruang Rapat Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng, (16/10/2019) diselenggarakan Sosialisasi Program Pengembangan Inovasi Daerah dan Fungsional Perencanaan Pembangunan Daerah. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng, Ir. Nyoman Genep, MT. Sosialisasi ini juga dihadiri pula oleh Sekretaris, Para Kabid, Para Kasubid, dan Staf Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng menyatakan bahwa para pegawai di Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng diharapkan mampu menyerap dan mempelajari materi yang disampaikan oleh narasumber.
Dalam sosialiasi ini, Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng menghadirkan salah satu fungsional perencana utama Bappenas kelahiran Jembrana. Beliau adalah Drs. I Nyoman Sunarta, M.Pd sebagai pembicara tunggal. Sunarta menyatakan bahwa perencana adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh jabatan yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu.
Materi yang dibawakan seputar jabatan fungsional perencana Bappenas serta sharing terkait tata cara penyusunan, pengendalian, evaluasi serta tata cara penyusunan dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD). Materi kali ini akan dijadikan sebagai literatur di Kabupaten Buleleng dalam penyusunan, pengendalian, evaluasi serta perubahan dokumen daerah sehingga dokumen yang dihasilkan dapat sesuai dengan ketentuan Permendagri yang berlaku. Salah satu contoh kesesuaian antar dokumen yang disebutkannya adalah bahwa pagu RPJMD harus lebih besar dari pagu RKPD. Apabila terjadi ketidaksesuaian maka hal ini menyalahi aturan Permendagri 86 tahun 2017 sehingga harus dibuatkan alasan secara tertulis tentang ketidaksesuaian tersebut.