Bertempat dikantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar, Senin 2 Desember berlangsung Sosialisasi Publik II Raperda RP3KP Provinsi Bali. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Fakultas Teknik Universitas Udayana dan Universitas Hindu Indonesia, Pakar Transportasi, perwakilan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bali, OPD terkait se-Bali (Bappeda Litbang, Bagian Hukum dan Ham Setda, Dinas PUPR, Dinas Perkimta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu), pokja PKP, dan perwakilan camat. Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. Pemaparan materi dilakukan secara panel, dengan pemapar adalah: Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Biro Hukum dan Ham setda Provinsi Bali, Kepala Pusat Studi Pembangunan Perkotaan dan Wilayah Universitas Hindu Indonesia, dan Tenaga Ahli Perencanaa Perumahan (TAPP) SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Bali. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) merupakan dokumen perencanaan umum penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah.
Kronologis Penyusunan RP3KP dimulai dari penyusunan dokumen RP3KP Provinsi Bali (tahun 2013), review dokumen RP3KP Provinsi Bali (tahun 2017) dan sinkronisasi dokumen RP3KP (tahun 2018). Output RP3KP tahun 2018 adalah naskah akademis, dokumen teknis, dan draft raperda. Lingkup pekerjaan di tahun 2019 adalah naskah akademis ranperda dan sosialisasi publik. Sosialisasi publik II ini merupakan tahapan akhir menuju legalisasi perda. Muatan Ranperda RP3KP terdiri dari XI (sebelas) bab dengan 44 (empat puluh empat) pasal dengan penjabaran bab sebagai berikut : Bab I (Ketentuan Umum), Bab II (Tugas dan Wewenang), Bab III (Konsepsi RP3KP), Bab IV (Jangka Waktu), Bab V (Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi), Bab VI (Kelembagaan), Bab VII (Koordinasi, Pembinaan, serta Monitoring dan Evaluasi), Bab IX (Partisipasi Masyarakat), Bab X (Pembiayaan), dan Bab XI (Ketentuan Umum).
Semua masukan dalam sosialisasi publik ini diharapkan bisa lebih menyempurnakan isi dokumen, dan nantinya bisa menjadi acuan bagi Kab/Kota di Bali, dan bisa menjadi pilot project di tingkat nasional terkait kearifan lokal.