Bertempat di Hotel Grand Mercure, Bandung Kamis (10/10) . Berlangsung Sosialisasi Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2018-2025
Acara ini dihadiri perwakilan pemerintah daerah (pemda) dari 9 provinsi dan 159 kabupaten/kota.
Peraturan Presiden Nomor 142/2018 tentang Rindekraf 2018-2025 disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu. Rindekraf merupakan kerangka strategis bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan urusan pengembangan ekonomi kreatif nasional secara terintegrasi dan kolaboratif. Peran sekretaris Daerah , Bappeda diharapkan dapat menjadi fasilitator untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) mengingat nomenklatur ekonomi kreatif tersebar di beberapa OPD.
Wakil Kepala Bekraf Ricky Joseph Pesik mengatakan berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), Produk Domestik Bruto (PDB) ekraf setiap tahunnya menunjukkan pertumbuhan signifikan. Tahun 2017, PDB ekraf mencapai Rp989,15T (7,28% PDB nasional) dengan pertumbuhan 5,05% dibandingkan tahun sebelumnya dan diproyeksikan untuk terus mengalami peningkatan. Ekonomi kreatif juga berhasil berkontribusi dalam ekspor sebesar US$19,83M atau menyumbang 12,96% total ekspor nasional dengan 3 subsektor unggulan (kriya, kuliner, dan fesyen).
Pada tahun yang sama, jumlah tenaga kerja yang terserap juga naik signifikan. Sektor ekraf menjadi sektor keempat terbesar dalam menyerap tenaga kerja yaitu sebesar 17,69 juta jiwa atau setara dengan 14,61% tenaga kerja nasional.
Menurut dia, kolaborasi dan sinergitas program serta kegiatan dari seluruh pemangku kepentingan terkait sangat diperlukan supaya pengembangan ekraf berjalan optimal dan memberi dampak luas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Ricky mengungkapkan saat ini Bekraf sedang menyusun Pedoman Penyusunan Roadmap Ekonomi Kreatif di Daerah. Daerah yang dijadikan percontohan pembuatan rencana aksi daerah adalah Provinsi Jawa Barat. Kedepannya diharapkan seluruh daerah menyusun Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerahnya. Rencana aksi ini diharapkan menjadi pedoman arah kebijakan pengembangan ekonomi kreatif di daerah serta untuk mengukur kemajuan perkembangan ekraf di daerah masing-masing.
Deputi Hubungan Antarlembaga dan Wilayah Bekraf Endah Wahyu Sulistianti menjelaskan Rindekraf memuat 12 arah kebijakan, yakni (1) pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif; (2) pengembangan kota kreatif; (3) peningkatan apresiasi masyarakat terhadap kreativitas dan hak kekayaan intelektual; (4) penyediaan infrastruktur teknologi yang memadai dan kompetitif; (5) pengembangan kelembagaan yang mendukung ekosistem kreativitas; (6) peningkatan pembiayaan bagi usaha ekonomi kreatif; (7) peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam, dan warisan budaya sebagai bahan baku bagi usaha ekonomi kreatif; (8) peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual; (9) penyediaan infrastruktur dan teknologi yang memadai dan kompetitif bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif; (10) pengembangan standardisasi dan praktik usaha yang baik (best practice) untuk usaha ekonomi kreatif; (11) peningkatan pemasaran dan promosi karya kreatif di dalam dan di luar negeri; serta (12) penguatan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif. Seluruh arah kebijakan ini perlu di sinkronisasikan antar pemangku kepentingan.
Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada Kementerian/Lembaga pada 15-16 Juli 2019 di Jakarta. Sosialisasi ke pemda tingkat provinsi maupun kab/kota dilakukan secara bertahap di tiga wilayah, yakni Bandung (10 Oktober 2019) untuk wilayah Indonesia bagian tengah, Pekanbaru (15 Oktober 2019) untuk wilayah Indonesia bagian barat, dan Kupang (18 Oktober) untuk wilayah Indonesia bagian timur.