Senin,23 September 2019 bertempat di Ruang Rapat Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, berlangsung sosialisasi UU no 8 tahun 2016 dan Peraturan daerah Provinsi Bali nomor 9 tahun 2015 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dihadiri oleh Dinas Sosial Provinsi Bali bertindak sebagai narasumber, Perwakilan Bappeda Litbang, Dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas tenaga kerja, perdagangan dan perundustrian, koperasi, perhubungan, RSUD, RRI, MMDP, yayasan sosial. Dalam acara sosialisasi UU no 8 tahun 2016 dan Peraturan daerah Provinsi Bali no 9 tahun 2015 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Saat ini data penyandang disabilitas di Provinsi Bali sebanyak 20.847. Asas perda disabilitas: kemanusiaan, keadilan, kekeluargaan, kesetaraan, profesionalitas, dan non diskriminasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas serta kelangsungan hidup dan kemandirian penyandang cacat.Gubernur memfasilitasi penggunaan tenaga kerja diperusahaan minimal 1 orang penyandang disabilitas untuk setiap 100 orang pekerja. Diharapkan masing masing kabupaten/kota mempunyai rumah singgah bagi mantan ODGJ yg dinyatakan sudah sembuh dari RSUJ.