Dalam kesempatan ini Plt. Bappeda Litbang Bali menegaskan bahwa sesuai amanat peraturan perundang-undangan, maka Pemprov Bali memiliki kewajiban untuk melakukan Evaluasi terhadap Ranperda RPJMD kab/kota, termasuk yang saat ini diajukan oleh Pemkab Buleleng. Dua hal yang perlu diperhatikan dalam evaluasi kali ini adalah mengenai keselarasam antar dokumen perencanaan, baik itu di tingkat pusat, tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota. Poin kedua adalah mengenai substansi RPJMD itu sendiri, apakah telah memenuhi amanat peraturan, mendukung Nawa Cita, ataupun apakah sudah menjawab permasalahan/isu strategis di wilayahnya.
Tim Evaluasi Provinsi Bali, yang juga beranggotakan para akademisi, yang tergabung dalam Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali beserta delegasi Perangkat Daerah lingkup Pemprov, memberikan beberapa catatan sebagai berikut :
1. Memberikan apresiasi kepada Pemkab Buleleng yang telah berhasil menyusun Rancangan RPJMD yang komprehensif, dengan berpedoman pada Permendagri 86 Tahun 2017;
2. Bahwa terdapat hal-hal di Bab IV. Isu Strategis yang sebenarnya dapat di simplifikasi/disederhanakan, baik itu redaksionalnya maupun substansinya dengan mempertimbangkan mana yang menjadi isu di skala kabupaten, dan mana yang menjadi isu di perangkat daerah;
3. Bahwa Isu Strategis yang tercantum pada Bab IV perlu kiranya berlandaskan pada data yang solid, seperti tercantum pada Bab II. Gambaran Umum. Sehingga perlu adanya penyempurnaan dan penambahan data dukung yang menvalidasi adanya isu strategis seperti diungkapkan di Bab IV;
4. Bahwa perlu adanya perhatian terhadap pencantuman angka-angka dan target-target indikator kinerja. Agar diupayakan seluruh hal tersebut terlepas dari kesalahan-kesalahan typo/salah ketik. Hal ini mengingat bahwa produk dari Ranperda ini adalah Produk Hukum Daerah yang berlaku positif;
5. Terhadap angka-angka indikator pun hendaknya dilakukan penyempurnaan, sehingga pencantuman satuan, parameter, dan cara pengukurannya dapat disandingkan/dikomparasi dengan data kabupaten/kota lain, provinsi, maupun nasional;
6. Terhadap konsideran dan pasal per pasal pada batang tubuh Ranperda, harap disesuaikan dengan hasil koreksi Biro Hukum Provinsi Bali dan kaidah-kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Diharapkan bahwa Dokumen RPJMD Kabupaten Buleleng Tahun 2017-2022 yang merupakan "Produk Pertama" dokumen perencanaan mengacu Permendagri 86/2017 (di Provinsi Bali-red), akan juga dapat dijadikan sebagai acuan dan benchmark oleh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bali.