(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD) RAPAT KOORDINASI DENGAN BADAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYESUAIAN APBD 2018

Admin bappeda | 19 Februari 2018 | 2590 kali

Setelah mengikuti Apel Paripurna di lingkungan Kantor Bupati Buleleng, maka agenda selanjutnya adalah Rapat Koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng. TAPD dalam hal ini dipimpin langsung oleh Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP dan didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Drs. I Ketut Asta Semadi, MM, Kepala BKD Bimantara, SE, Kepala Bappeda Litbang Ir. Gde Darmaja, MSi serta unsur lain TAPD, sedangkan Tim Bangar dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gede Supriatna, Wakil DPRD Susila Umbara, Wisnaya Wisna beserta anggota Tim Banggar lainnya.

          Dalam kesempatan ini, TAPD melalui Bapak Sekda mengutarakan bahwa pernyempurnaan APBD 2018 dimungkinkan menurut peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya. Substansi perubahan APBD mengakomodasi dinamika peraturan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang ditindaklanjuti dengan SE Menkeu bahwa 25% dari dana DAU dan DBH (setelah dikurangi dana ADD) wajib untuk diarahkan pada belanja infrastruktur daerah.

Substansi kedua adalah mengenai adanya penambahan struktur dana dari Provinsi Bali, yaitu tambahan dana BKK dan DBH, yang harus segera disesuaikan/diakomodasi dalam APBD 2018. Sekaligus TAPD Provinsi Bali menyarankan agar kabupaten/kota segera menerbitkan Perbup tentang perubahan penjabaran APBD, serta menginformasikannya kepada DPRD melalui mekanisme yang berlaku. Sekda Buleleng juga menegaskan bahwa seluruh proses telah dimulai oleh TAPD, dan akan difinalisasi setelah mendapat sign dari DPRD Buleleng.