Kasubid Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan, Arya G Mataram mengikuti Webinar Sosialisasi Permendagri 38 Tahun 2020 tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri RI (Kamis/19 Desember 2020).
Agenda sosialisasi ini dibuka sekaligus dipimpin oleh Bapak Dr. Deddy Winarwan, S.STP, M.Si selaku Kepala Pusat Litbang Otonomi Daerah, Politik dan Pemerintahan Umum.
Beliau menyampaikan, Latar belakang dikeluarkannya Permendagri 38 Tahun 2020 yaitu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 31 ayat (3) mengenai Indeks dan Peringkat Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disusun setiap tahun oleh Menteri.
Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) menurut beliau, merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat Variabel, Dimensi dan Indikator untuk melakukan pengukuran dan penilaian terhadap kepemimpinan Kepala Daerah. Tujuan dilakukan penilaian terhadap kepemimpinan Kepala Daerah diharapkan Kepala Daerah saling berlomba dan berinovasi untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan kepemimpinan Kepala Daerah.
Dalam hal kewenangan, di dalam pelaksanaannya beliau menyampaikan bahwa dalam hal ini Badan Litbang Kemendagri melalui Pusat Litbang Otda, Politik & PUM sekaligus sebagai leading sector, melakukan pengumpulan data dan informasi untuk pengukuran dan penilaian IKKD secara nasional, Badan Litbang Daerah Provinsi membantu pengumpulan data dan informasi untuk pengukuran dan penilaian IKKD Gubernur, dan Badan Litbang Daerah Kab/Kota membantu pengumpulan data dan informasi untuk pengukuran dan penilaian IKKD Bupati/Wali kota. Sumber data dan informasi yang diperlukan meliputi Dokumen Kinerja Pemerintah Daerah dan Hasil Survey Kepemimpinan Kepala Daerah.
Pada kesempatan ini pula, beliau menegaskan Kepala Daerah yang dinominasikan setidaknya harus memenuhi persyaratan, antara lain KD Sedang menduduki masa jabatan kepala daerah pada tahun kedua; Kinerja pengelolaan keuangan daerah pada tahun pertama mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia; dan yang terakhir tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penghargaan Kepala Daerah terbaik akan menerima Penghargaan Kepemimpinan Kepala Daerah atau Leadership Award (LA) dari Menteri Dalam Negeri. Penghargaan Kepemimpinan Kepala Daerah berupa Piagam dan Trofi yang disampaikan Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah terbaik paling lambat setiap akhir tahun dalam kegiatan Leadership Award. Pemberian mulai berlaku pada Tahun 2021.