(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Workshop Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Berkarya Konsumen Ceria.

Admin bappeda | 13 Februari 2020 | 205 kali

Kasubid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kabupaten Buleleng, Made Anik Wiryantini menghadiri Workshop Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Berkarya Konsumen Ceria. Workshop dilaksanakan pada hari kamis,13 Februari 2020 bertempat di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Workshop dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait, Dinas Penyelenggara Pekerjaan Umum, Dinas Penyelenggara Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah se- Kab/Kota di Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, D.I Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, dan pihak Perbankan.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.Dimana materi yang disampaikan diantaranya Konsep Perlindungan Konsumen Sektor Perumahan oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Potret Permasalahan Konsumen Produk Perumahan, Perspektif YLKI oleh Ketua Pengurus Harian YLKI, dan Urgensi Perlindungan Konsumen Bidang Infrastruktur dan Perumahan oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Workshop ini diadakan dalam rangka menjaring masukan terhadap konsep perlindungan konsumen di bidang Infrastruktur PU dan Perumahan Tahun 2020. Workshop ini dilaksanakan mengingat pengaduan terbanyak di tahun 2019 adalah di bidang jasa keuangan dan perumahan. Penyebab pengaduan perumahan antara lain konsumen tidak membaca promosi dan kontrak perjanjian dengan detail, perizinan pembangunan yang belum tuntas, dan kurangnya pengawasan dari Pemerintah. Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau menteri teknis terkait.

Adapun pembinaan yang perlu diperhatikan terkait infrastuktur perumahan adalah : 1) pelaku usaha perumahan (pengembang) harus memperhatikan SNI wajib dalam membangun suatu perumahan sebelum dijual kepada konsumen,

 2) klausul baku yang ada dalam sektor perumahan yaitu PPJB (Perjanjian Pendahuluan Jual Beli), sesuai pasal 18 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Strategi nasional perlindungan konsumen 2020-2024 akan dirumuskan kembali oleh Bappenas bersama dengan Kemendag yang rencananya akan dilakukan pembahasan pada bulan Maret setelah evaluasi terhadap STRANAS PK 2017 – 2019.