Bertempat di Hotel Sunari Beach Lovina, Kamis 30/1 2020 dilaksanakan Workshop pembahasan untuk Perbub sebagai pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Buleleng. Workshop dibuka oleh Sekretaris LBH APIK Bali Luh Putu Anggreni, SH dalam workshop tersebut ada dua narasumber yaitu I Made Ricko Wibawa,SH dari P2TP2A dan dr. Klalisa Salim, Sp.F yang merupakan Dokter Forensik RSUD Kabupaten Buleleng, pada pertemuan tersebut baik narasumber dan undangan yang hadir turut merevisi draf perbub yang nantinya diajukan ke Bagian Hukum, beberapa permasalahan yang ada terkait dengan Perlindungan anak dan perempun di Kabupaten Buleleng saat ini, yaitu Jumlah SDM di P2TP2A masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan banyaknya kasus yang ada di wilayah Buleleng, begitu juga terkait dengan biaya visum bagi korban kekerasan masih menjadi persolan yang mesti segera ditangani. Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Bappeda, Dinsos, Rsud, P3KBPP, P2TP2A, PKK, Bagian Hukum, Majelis Desa Adat, Paralegal.