Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
Senin-Kamis : 07.30-16.00 WITA
Jumat : 08.00-12.30 WITA
Sabtu, Minggu dan Hari Besar libur